Gubernur Bengkulu Pecat PNS Koruptor

Gubernur Bengkulu Pecat PNS Koruptor

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA akan memecat semua PNS eks narapidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi landasan pemecatan PNS tersebut. Untuk itu, maka mau tidak mau aturan tersebut tetap akan dilaksanakan.

\"Kalau berbicara hati nurani, tidak ada yang sanggup. Saya pun kalau paraf keputusan itu rasanya bergetar, apalagi Pak Gubernur, lebih bergetar. Tapi ini aturan dan hukum adaalah panglima,\" ujar Nopian kepada BE, kemarin (13/12).

Dikatakannya, memang tidak bisa dipungkiri, PNS yang terlibat kasus korupsi itu bukan ada yang bukan sebagai aktor utama, melainkan sebagai korban, tapi hukum tidak melihat hal tersebut. Jika sudah ada keputusan yang lebih tinggi, maka aturan itu harus tetap dijalani.  \"Walapun terkoyak-koyak, kita tidak boleh menyingkirkan aturan,\" tambahnya.

Meski demikian, pemprov belum memutuskan kapan pemecatan PNS tersebut akan dilakukan. Sebab, semua pemda sudah dideadline sampai tanggal 31 Desember mendatang untuk memecat PNS yang terlibat kasus korupsi dan telah mendapatkan putusan hukum tetap.

Terkait PNS yang sedang mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK), Pemprov tak bisa menunggu keputusan MK tersebut. \"Menunggu putusan MK itu, ya tergantung. Apakah putusan nanti bisa dipertimbangkan ataupun tidak,\" ungkap Nopian.

Pemprov, menurut Nopian, tetap akan mengacu kepada aturan perundang-undangan dan SKB yang telah dikeluarkan. Pemprov juga tidak bisa mengambil keputusan sepihak ketika nanti pemecatan telah dilakukan oleh semua pemda di Indonesia.  \"Apapun keputusannya, kita tetap mengacu kepada aturan,\" imbuhnya. \\

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori menegaskan, pemprov harus tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Termasuk melakukan pemecatan PNS eks napi korupsi. Sebab, SKB tiga menteri itu sudah tegas, dan wajib dijalankan oleh semua kepala daerah.  \"Kalau tidak berani pecat PNS eks koruptor itu, silakan mundur saja dari gubernur. Itu buat malu Bengkulu saja,\" tegas Melyan.

Menurutnya, SKB itu harus didukung oleh kepala daerah. Bukan malah sebaliknya tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu.  \"Jangan sampai membela koruptor,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: